Bberita.com : Insiparsi, Berita Terbaru dan Terpercaya
---

Pria di Bekasi Dibunuh Istri dan Anaknya Gegara Utang dan Tak Beri Restu

 

Pria di Bekasi Dibunuh Istri dan Anaknya

Bberita.comSeorang wanita di Bekasi bernama Juhariah (45) bersama anak kandungnya, Silvia Nur (22), dan kekasih Silvia, Hagistko Pramada (22), memiliki motif berbeda-beda dalam membunuh kepala keluarga bernama Asep Saepudin (43). Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Twedi Aditya mengungkapkan bahwa Silvia tega menghabisi nyawa suaminya sendiri karena sang suami tidak mau membayar utangnya.

"Menurut keterangan, istri korban ini ada utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia melunasi," ujar Twedi di kantornya, Senin (22/7/2024). 

Selain itu, Juhariah menganggap Asep tidak cukup menafkahinya sehari-hari, sehingga menahan dendam dan akhirnya berkomplot dengan sang anak untuk membunuh Asep.

Sementara itu, Silvia Nur memiliki motif kesal kepada sang ayah karena hubungannya dengan kekasihnya, Hagistko, tidak direstui untuk ke jenjang pernikahan. 

Twedi menyebut, Asep tidak merestui hubungan antara Silvia dan Hagistko karena kekasih anaknya tersebut memiliki utang. 

"Anaknya sudah pacaran bertahun-tahun, tetapi enggak kunjung diberikan restu untuk menikah oleh korban," tambah Twedi.

Ironisnya, setelah membunuh Asep, Silvia juga tega mengambil ponsel sang ayah. 

Ia menggunakan ponsel tersebut untuk bertransaksi di pinjaman online dan mengirim uang ke rekening pribadinya serta rekening kekasihnya. 

"Mengambil handphone korban untuk digunakan transaksi pinjaman online sebesar Rp 13 juta. Setelah itu, melakukan pinjaman online melalui easycash sebesar Rp 43 juta. Lalu ditransfer ke rekening milik pelaku SN, kemudian ke rekening HP," tutur Twedi.

Dilansir dari Kompas.com, Asep dibunuh istri dan anaknya pada 27 Juni 2024. 

Namun, percobaan pembunuhan telah berkali-kali dilakukan selama dua pekan sebelumnya. 

Pertama, para pelaku mencampurkan minuman susu soda dengan cairan pembersih, tetapi cara itu tidak sampai menewaskan Asep. 

Para pelaku lalu melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, namun Asep masih bisa bertahan. 

Pada 25 Juni 2024, pelaku masih mencoba mengeksekusi korban, tetapi gagal untuk yang ketiga kali.

Dua hari setelahnya, para pelaku nekat mencekik dan memukul korban menggunakan helm hingga akhirnya tewas. 

"Pada 27 Juni 2024 pukul 03.30 WIB, yang pertama pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," pungkas Twedi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.


Baca Juga:
Tutup Iklan
Advertisement