Bberita.com : Insiparsi, Berita Terbaru dan Terpercaya
---

Pemerintah Pastikan Penerimaan Cukai Rokok Aman Meski Ada Pembatasan Penjualan

 



Bberita.comDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan bahwa penerimaan negara dari cukai rokok tidak akan terdampak oleh kebijakan pembatasan penjualan rokok seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pemungutan cukai dilakukan langsung dari tingkat pabrikan, bukan berdasarkan penjualan eceran.

"Jadi, kalau ada pembatasan-pembatasan non fiskal, terutama yang eceran, itu tidak mengurangi penerimaan cukai. Hanya mengurangi jumlah orang yang ingin merokok saja," tutur Nirwala di Kantor Pusat DJBC, Rabu (31/7/2024).

Dilansir dari CNBC Indonesia, Nirwala juga menekankan bahwa mekanisme fiskal seperti tarif cukai digunakan untuk membatasi konsumsi barang yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Tarif cukai yang dipungut dari pabrik adalah 68% dari harga jual, yang terdiri dari cukai rokok, PPN HT, dan pajak rokok.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak. Larangan ini diatur dalam PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

Pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk larangan penjualan eceran per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dijual menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, serta dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Aturan lainnya, pasal 442 menetapkan bahwa kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik baik di dalam maupun luar ruangan.

Baca Juga:
Tutup Iklan
Advertisement