Pemeriksaan Tiko Ditunda: "Ada Keperluan Pribadi
Berita.com - Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengonfirmasi bahwa Tiko Aryawardhana akan menunda kehadirannya dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar. Yossi menjelaskan bahwa Tiko mengajukan penundaan karena alasan pribadi.
"Dalam suratnya tertulis ada keperluan, sehingga meminta penundaan waktu di tanggal 31 Juli 2024," jelas Yossi saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, juga menyampaikan hal serupa.
"Rencananya kita ajukan penundaan pemeriksaan hari ini, ada urusan pribadi yang harus dikerjakan terlebih dahulu," ujar Irfan.
Irfan menambahkan bahwa dalam pemeriksaan ketiga ini, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekening perusahaan, rekening pribadi, serta kredit atas nama pelapor untuk pemeriksaan lanjutan.
Tiko diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman, dengan total kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.
Perusahaan ini didirikan oleh Tiko bersama mantan istrinya, AW. Berdasarkan laporan, Tiko diduga melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.