Pembunuhan Sadis di Demak, Ternyata Muncikari Jadi Eksekutor
Bberita.com - Polres Demak berhasil mengamankan pembunuh wanita bertato di Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jumat (19/7/2024). Identitas mayat wanita bertato kupu dan mawar tersebut terungkap bernama AS (15), warga asal Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku sekaligus muncikari, ASM (20), warga asal Desa Lempuyang, Kecamatan Wonosalam, Demak.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan bahwa dari hasil pengembangan kasus, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang kini sudah mengakui perbuatannya.
"Alhamdulillah, saat ini sudah kita amankan dan sudah proses penyidikan. Terkait dengan hal tersebut benar pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga meninggal dunia," kata Winardi di Polres Demak, Jumat malam.
Dilansir dari Kompas.com, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Awalnya, pada Selasa (16/7/2024) pukul 14.00 WIB, pelaku bersama teman korban diajak ke Demak untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Saat di Demak, korban sudah melayani satu orang pelanggan di sebuah hotel yang dipromosikan melalui aplikasi Facebook dan MiChat.
Namun, saat datang pelanggan kedua, korban justru menolak.
"Setelah selesai karena korban diminta melayani kembali dan menolak ajakan, sehingga tersangka ini sakit hati dan melakukan penganiayaan terhadap korban," terangnya.
Pelaku mengajak korban ke lokasi pembunuhan dengan berboncengan sepeda motor, beralasan ingin menemui seorang temannya.
Ketika korban lengah, ASM lantas menghabisi AS dengan menggunakan benda tumpul dan gunting.
"Penganiayaan dilakukan di tempat penemuan mayat (Desa Trimulyo), itu dieksekusi di situ sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Jenazah korban ditemukan warga di semak-semak Desa Trimulyo, Rabu (17/7/2024). Saat ditemukan, jenazah hanya mengenakan bra dan celana dalam.
"Korban ditelanjangi pelaku untuk menghilangkan jejak, baju korban, sandal, tas itu diambil dan dibuang di tempat yang lain," sambung dia.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa AS. Atas perbuatannya, ASM dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," tukas Winardi.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan sadis yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Bagaimana mungkin seorang anak berusia 15 tahun diperlakukan dengan begitu kejam oleh seseorang yang seharusnya melindunginya?
Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum yang lebih tegas dan pencegahan terhadap eksploitasi anak di bawah umur.